Prosedur Klaim

1. Apabila selama perjalanan saya membutuhkan perawatan akibat sakit, apakah saya dapat mengajukan klaim untuk biaya medis, rumah sakit atau biaya terkait lainnya? Penggantian biaya medis , rumah sakit dan biaya terkait lainnya akibat dari perawatan kesehatan selama perjalanan dapat diajukan ke pihak asuransi sesuai dengan penjaminan yang tercantum dalam polis. 2. Apakah ada batas waktu dalam mengajukan klaim(Batas pengajuan klaim ada di polis masing-masing produk asuransi). Anda berkewajiban untuk melaporkan terjadinya kecelakaan diri atau meninggal dalam waktu 30 hari sejak tanggal terjadinya kejadian tersebut. 3. Apakah pengajuan klaim dapat diwakilkan oleh orang lain? Bisa, dengan melampirkan tambahan dokumen sebagai berikut : • Surat kuasa (asli) dengan mencantumkan informasi polis dan indentitas dari pemegang polis dan orang yang dikuasakan. • Foto copy indentitas yang berlaku untuk kedua belah pihak. 4. Bagaimana cara mengajukan klaim? Mengisi dan melengkapi formulir pengajuan klaim sesuai yang dipersyaratkan dengan benar dan akurat. Pastikan Anda membaca bagian pengecualian asuransi. • Melampirkan dokumen penunjang seperti kuitansi pengobatan, hasil rekam medis, boarding pass, surat keterangan polisi, surat keterangan dari maskapai penerbangan dan lain-lain seperti yang tercantum dalam polis. • Mengirimkan dokumen klaim ke pihak Asuransi untuk proses persetujuan atas nilai klaim yang diajukan.